Langsung ke konten utama

Berkas Calon Peserta PLPG 2013

Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada Anda yang akan menjadi calon peserta PLPG 2013, mudah-mudahan Anda lulus dan segera menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2014 nanti. Amin.

Adapun beberapa berkas verivikasi bagi calon peserta PLPG 2013 yang saya peroleh ketika mengikuti pembekalan calon peseta PLPG 2013 di aula UPT Dindikbud Kandangserang adalah sebagai berikut:
1. Format A1 yang telah ditandangani LPM (setelah melewati verifikasi berkas)
2. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh lembaga yang bersangkutan.
3. Fotokopi SK Pangkat/Golongan yang telah disahkan atasan langsung.
4. Fotokopi SK WB (bagi yang pernah mengabdi)
5. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang disahkan oleh atasan langsung.
6. Pas Foto berwarna 3x4 cm 4 lembar.

demikian untuk dapat dipersiapkan dan mudah-mudahan membantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Aplikasi Dapodik 2013

Berbeda dengan versi sebelumnya yang berbasis desktop, aplikasi dapodik 2013 berbasis web. Namun jangan terlalu khawatir dulu bagi yang merasa jaringannya suka lelet karena meskipun aplikasi dapodik 2013 berbasis web tapi dapat diaktifkan melalui lokal server (PC). Skema ini berbeda dengan aplikasi padamu yang online terpusat (server tunggal) sehingga harus online penuh ketika menjalankannya.

Kode Etik Guru Indonesia

Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Anda Bendahara BOS? Anda Harus Mahir Pajak!

Apakah Anda seorang guru SD yang didaulat untuk mengurusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)? Jika Anda adalah seorang Bendahara BOS maka Anda harus tahu tentang perpajakan karena Anda-lah yang akan memungut pajak pada tiap transaksi sesuai dengan undang-undang perpajakan. Jangan khawatir soal itu, segala sesuatu tentang perpajakan dapat anda baca disini.