Langsung ke konten utama

Awas! DAK Fisik Rawan Penyelewengan

sumber: http://yayasansaadatulkholilioke.blogspot.com
Dana Alokasi Khusus (DAK)Fisik (Prasarana Gedung) sekolah akan segara dicairkan ke rekening masing-masing penerima. Dana ini akan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Hal ini karena melihat pengalaman yang terdahulu ketika DAK dikelola oleh pengusaha konstruksi ternyata sebagian besar hasilnya kurang memuaskan, bahkan ada yang terbengkalai hingga akhir masa yang telah ditetapkan. Dengan dikelola secara mandiri oleh sekolah bersama-sama dengan masyarakat diharapkan DAK akan tepat sasaran dan hasilnya lebih memuaskan.



DAK fisik yang nilainya antara 75 hingga 300 juta ini rawan dengan penyalahgunaan. Namun Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mensiasati untuk menghindari penyelewengan ini yaitu dengan melibatkan secara langsung perwakilan masyarakat yang berkompeten dan terpercaya dalam pengelolaan DAK ini. Diharapkan pihak sekolah dan masyarakat dapat bersinergi demi tercapainya tujuan pembangunan prasarana fisik yang maksimal. Pihak sekolah tentu tahu kondisi sekolah sehingga dapat memberikan peta yang jelas terhadap keadaan fisik gedung sekolah. Sebaliknya masyarakat dapat terjun dan langsung mengawasi penggunaan dana dengan efektif dan efisien.

Maka dengan adanya unsur masyarakat yang terlibat secara langsung ini, maka saya yakin penyelewengan DAK Fisik dapat dihindarkan. Gedung sekolah bagus, belajar tenang, guru rajin....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Aplikasi Dapodik 2013

Berbeda dengan versi sebelumnya yang berbasis desktop, aplikasi dapodik 2013 berbasis web. Namun jangan terlalu khawatir dulu bagi yang merasa jaringannya suka lelet karena meskipun aplikasi dapodik 2013 berbasis web tapi dapat diaktifkan melalui lokal server (PC). Skema ini berbeda dengan aplikasi padamu yang online terpusat (server tunggal) sehingga harus online penuh ketika menjalankannya.

Kode Etik Guru Indonesia

Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Anda Bendahara BOS? Anda Harus Mahir Pajak!

Apakah Anda seorang guru SD yang didaulat untuk mengurusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)? Jika Anda adalah seorang Bendahara BOS maka Anda harus tahu tentang perpajakan karena Anda-lah yang akan memungut pajak pada tiap transaksi sesuai dengan undang-undang perpajakan. Jangan khawatir soal itu, segala sesuatu tentang perpajakan dapat anda baca disini.