Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagia bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar dan pendapat Anda. Ini sangat berarti bagi saya. Terimakasih.