Langsung ke konten utama

Kode Etik Guru Indonesia

Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.



Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1.  Menjunjung tinggi martabat profesi;
2.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3.  Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4.  Meningkatkan mutu profesi;
5.  Meningkatkan mutu organisasi profesi.

Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagia bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (Form Model D.K)

Bagi pegawai negeri sipil, pengisian formulir Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya, yaitu sekitar bulan Oktober. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pengisian formulir SKUMPTK perlu dilakukan untuk memasukkan anggota keluarga mereka yang belum mendapatkan tunjangan agar ketika menerima gaji kelak, anggota keluarga yang menjadi tanggungannya telah terbayar tunjangannya.  Formulir ini biasanya telah dipersiapkan oleh bendahara gaji di instansi masing-masing untuk diisi secara manual, diketik maupun ditulis menggunakan ballpoint, untuk kemudian difotokopi rangkap empat ditandatangani, cap instansi dan dikumpulkan.

Cara Mudah Hitung Nilai Ujian dan Rapot Menjadi Nilai Ijazah SD

Anda hendak menghitung nilai rata-rata rapor dari kelas 4 sampai kelas 6 dan nilai hasil ujian sekolah teori dan praktik? Jangan pakai kalkulator, bisa memakan waktu lama. Pakai saja Ms. Excel. Meskipun Anda belum mahir menggunakan program Ms. Excel, tapi dengan mendownload file contoh yang saya upload, insya Allah semuanya akan jadi mudah karena yang perlu lakukan adalah menginput data. Tidak perlu menyusun formula dan menghitung angka-angka yang panjang. dan semuanya akan masuk ke konsep ijazah. Awas! jangan merubah apapun pada sheet yang berwarna merah kecuali Anda memang faham formula dalam Ms. Excel.

Pembelajaran Tematik di Kelas Tinggi

Pembelajaran berbasis tematik pada kelas rendah (kelas 1 - 3) telah terbiasa dilakukan oleh guru semenjak diterbitkannya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. Pembelajaran tematik bertolak dari anggapan bahwa peserta didik pada usia 6 hingga 9 tahun masih berfikir secara integral atau menyeluruh. Oleh karena itu pada usia tersebut (kelas 1 - 3) diterapkan pembelajaran tematik. Pada tahun 2013 kembali diluncurkan kurikulum baru, yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Pada kurikulum yang baru ini, pembelajaran tematik diterapkan dari kelas rendah hingga kelas tinggi (kelas 1 hingga kelas 6). Bagi sebagian guru kelas rendah, pembelajaran tematik tentu sudah biasa meskipun ada sedikit penyempurnaan. Nah, bagaimana dengan pembelajaran tematik di kelas tinggi oleh guru kelas tinggi yang umumnya membagi materi ke dalam mata pelajaran?