Lima tahun sudah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) diluncurkan kehadapan para guru namun sepertinya pendidikan di lingkup sekolah dasar sepertinya tidak banyak berubah. Keterlibatan masyarakat dalam ikut menyusun kurikulum ini juga masih rendah. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat pendidikan di lingkungan sekitar sekolah dasar terutama di daerah pedesaan. Sumberdaya pendidik (Kepala sekolah dan guru) pun belum sepenuhnya mengoptimalkan kurikulum dengan mengevaluasinya di setiap tahun sehingga yang terjadi adalah kurikulum model dari BSNP yang copy paste tiap tahunnya.
Kurikulum yang seperti ini tentu tidak dapat mengakomodasi kepentingan peserta didik, kebutuhan masyarakat dan tujuan-tujuan lain yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum Nasional hanya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara umum sedangkan negara kita ini memiliki daerah yang sayang luas dan sangat kaya akan budaya. Oleh karena itu, KTSP dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan - salah satunya SD - agar KTSP menampung dan melayani kebutuhan di daerah dimana satuan pendidikan tersebut berada. Kebutuhan di suatu satuan pendidikan tentu berbeda dengan kebutuhan pada satuan pendidikan pada daerah yang lain. Perbedaan kebutuhan (misal daerah industri, pantai, pegunungan), perbedaan budaya daerah merupakan pertimbangan yang dapat diakomodasi untuk dikembangkan kompetensinya dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
bersambung...
Kurikulum yang seperti ini tentu tidak dapat mengakomodasi kepentingan peserta didik, kebutuhan masyarakat dan tujuan-tujuan lain yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum Nasional hanya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara umum sedangkan negara kita ini memiliki daerah yang sayang luas dan sangat kaya akan budaya. Oleh karena itu, KTSP dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan - salah satunya SD - agar KTSP menampung dan melayani kebutuhan di daerah dimana satuan pendidikan tersebut berada. Kebutuhan di suatu satuan pendidikan tentu berbeda dengan kebutuhan pada satuan pendidikan pada daerah yang lain. Perbedaan kebutuhan (misal daerah industri, pantai, pegunungan), perbedaan budaya daerah merupakan pertimbangan yang dapat diakomodasi untuk dikembangkan kompetensinya dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
bersambung...
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar dan pendapat Anda. Ini sangat berarti bagi saya. Terimakasih.