Langsung ke konten utama

Cara Melihat Status NUPTK Guru dan Pegawai Sekolah

Cara melihat status NUPTK guru dan pegawai sekolah (pendidik dan tenaga pendidikan) adalah dengan mengunjungi halaman http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Setelah halaman terbuka, selanjutnya masukkan NPSN pada kotak "Nama / NUPTK / PegID" Masukkan kota lokasi sekolah induk, misalnya Kab. Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah terakhir adalah "klik Cari Data". Maka jika koneksi internet anda lancar segera akan ditampilkan status NUPTK seluruh guru dan pegawai pada sekolah dengan NPSN yang telah dimasukkan sebagai kunci pencarian tersebut.


Untuk melihat data pendidik dan tenaga kependidikan lebih lengkap, klik huruf "i" pada kolom detil yang telah tersedia.
Setelah diklik, maka akan muncul data PTK secara lengkap. Sebagai ilustrasi perhatikan contoh detil PTK berikut.


Selamat mencoba...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Aplikasi Dapodik 2013

Berbeda dengan versi sebelumnya yang berbasis desktop, aplikasi dapodik 2013 berbasis web. Namun jangan terlalu khawatir dulu bagi yang merasa jaringannya suka lelet karena meskipun aplikasi dapodik 2013 berbasis web tapi dapat diaktifkan melalui lokal server (PC). Skema ini berbeda dengan aplikasi padamu yang online terpusat (server tunggal) sehingga harus online penuh ketika menjalankannya.

Kode Etik Guru Indonesia

Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Anda Bendahara BOS? Anda Harus Mahir Pajak!

Apakah Anda seorang guru SD yang didaulat untuk mengurusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)? Jika Anda adalah seorang Bendahara BOS maka Anda harus tahu tentang perpajakan karena Anda-lah yang akan memungut pajak pada tiap transaksi sesuai dengan undang-undang perpajakan. Jangan khawatir soal itu, segala sesuatu tentang perpajakan dapat anda baca disini.