Langsung ke konten utama

Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SMP/SMA Tahun 2014

Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SMP/SMA Tahun 2014 merupakan prosedur operasi standar pelaksanaan ujian nasional untuk tahun pelajaran 2013/2014 untuk jenjang setingkat SMP maupun setingkat SMA. Prosedur Operasi Standar ini diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 022/P/BSNP/XI/2013 tertanggal 30 November 2013.

Bagi sekolah penyelenggara ujian nasional harus menyelenggarakan ujian sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh BSNP tersebut. Prosedur penyelenggaraan di dalam POS UN ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian nasional antara lain persyaratan peserta ujian, pengawasan serta jadwal pelaksanaan.

Untuk melihat POS UN SMP/SMA tahun 2014 silahkan klik link berikut:
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/POS%20UN%20Tahun%20Pelajaran%202013-2014_0.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekor Baru Proses PMP 2018 Kec. Kandangserang

Batas waktu pengiriman data PMP ( Penjamin Mutu Pendidikan ) tahun 2018 tinggal 11 hari lagi. Tapi sepertinya untuk kandang serang masih beberapa sekolah saja yang sudah kirim hingga kini tanggal 18 Agustus 2018. Namun saya optimis pengiriman data akan selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB. Mengapa?

Download Aplikasi Dapodik 2013

Berbeda dengan versi sebelumnya yang berbasis desktop, aplikasi dapodik 2013 berbasis web. Namun jangan terlalu khawatir dulu bagi yang merasa jaringannya suka lelet karena meskipun aplikasi dapodik 2013 berbasis web tapi dapat diaktifkan melalui lokal server (PC). Skema ini berbeda dengan aplikasi padamu yang online terpusat (server tunggal) sehingga harus online penuh ketika menjalankannya.

Anda Bendahara BOS? Anda Harus Mahir Pajak!

Apakah Anda seorang guru SD yang didaulat untuk mengurusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)? Jika Anda adalah seorang Bendahara BOS maka Anda harus tahu tentang perpajakan karena Anda-lah yang akan memungut pajak pada tiap transaksi sesuai dengan undang-undang perpajakan. Jangan khawatir soal itu, segala sesuatu tentang perpajakan dapat anda baca disini.