Langsung ke konten utama

Pendaftaran CPNS 2013 Telah Dibuka Secara Online

Di beberapa instansi pemerintah, telah dibuka pendaftaran CPNS tahun 2013 secara online. Maka pencari kerja berusaha mencari informasi seputar pendaftaran CPNS, untuk itu saya akan sedikit menuliskan cara mendaftar CPNS 2013 secara online.
Tahun ini pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentah melalui sistem online karena pemerintah bertekat untuk menyelenggaran perekrturan tenaga CPNS secara transparan dan akuntabel serta bebas dari KKN. Sistem pendaftaran CPNS secara online ini ditujukan kepada pencari lowongan di tingkat pusat maupun daerah.

Pendaftaran CPNS tahun 2013 secara online adalah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Pendaftaran
Melalui situs resmi seleksi CPNS 2013 BKN yaitu di http://sscn.bkn.go.id
Kemudian isi formulir, kirim dan cetak tanda bukti (ikuti sesuai instruksi)

2. Verifikasi Dokumen
Verifikasi dilakukan oleh panitia
Pelamar menyiapkan dokumen yang akan diverifikasi

3. Mengikuti Ujian
Ujian CPNS dilakukan sesuai dengan jadwal pada link Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi CPNS

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan nomor peserta.

Demikian proses pendaftaran CPNS secara online. Namun hingga saat ini (4 September 2013) untuk tingkat daerah baru tercatat 17 Instansi yang berencana melaksanakan seleksi CPNS secara online. Jadi pendaftaran secara online ini hanya dapat dilakukan untuk instansi yang seleksi penerimaan CPNS melalui sistem online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Aplikasi Dapodik 2013

Berbeda dengan versi sebelumnya yang berbasis desktop, aplikasi dapodik 2013 berbasis web. Namun jangan terlalu khawatir dulu bagi yang merasa jaringannya suka lelet karena meskipun aplikasi dapodik 2013 berbasis web tapi dapat diaktifkan melalui lokal server (PC). Skema ini berbeda dengan aplikasi padamu yang online terpusat (server tunggal) sehingga harus online penuh ketika menjalankannya.

Kode Etik Guru Indonesia

Setiap profesi pasti memiliki kode etik profesi. Begitu juga guru, guru merupakan salah satu dari sekian banyak profesi. Menurut Undang Undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Anda Bendahara BOS? Anda Harus Mahir Pajak!

Apakah Anda seorang guru SD yang didaulat untuk mengurusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)? Jika Anda adalah seorang Bendahara BOS maka Anda harus tahu tentang perpajakan karena Anda-lah yang akan memungut pajak pada tiap transaksi sesuai dengan undang-undang perpajakan. Jangan khawatir soal itu, segala sesuatu tentang perpajakan dapat anda baca disini.